TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan aturan baru fraksi saham. Sementara sebelumnya ada tiga kelompok harga saham, dalam aturan baru ini ada lima kelompok harga saham.
“Benar (ada aturan baru fraksi saham),” ujar Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Samsul Hidayat melalui pesan pendek pada Senin, 11 April 2016. Aturan tersebut akan berlaku per 2 Mei. Dia juga membenarkan ihwal pembagian lima kelompok harga saham itu.
Kelompok pertama, dengan harga saham di bawah Rp 200 memiliki fraksi saham Rp 1, dengan maksimal perubahan Rp 10. Selanjutnya, kelompok kedua, dengan harga saham Rp 200 sampai kurang dari Rp 500 memiliki fraksi saham Rp 2, dengan maksimal perubahan Rp 20. Berikutnya, kelompok ketiga, dengan harga Rp 500 sampai kurang dari Rp 2.000 memiliki fraksi saham Rp 5, dengan maksimal perubahan Rp 50. Kelompok keempat, dengan harga saham Rp 2.000 sampai kurang dari Rp 5.000 memiliki fraksi saham Rp 10, dengan maksimal perubahan Rp 100. Yang terakhir, kelompok kelima, dengan harga saham Rp 5.000 ke atas memiliki fraksi saham Rp 25, dengan maksimal perubahan Rp 250. Sejak Februari 2014, ketentuan fraksi harga saham yang berlaku terdiri atas tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1 dan pergerakan harga maksimal Rp 20. Lalu harga saham Rp 500 dan di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5 dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan Rp 25 dan pergerakan maksimum Rp 500.
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/04/11/088761592/mulai-2-mei-2016-bursa-berlakukan-fraksi-harga-saham-baru
|